Pada kali ini saya akan sedikit menjelaskan mengenai Penerapan
CSR pada suatu perusahaan PT Pelabuhan Indonesia III (PERSERO)
PT
Pelabuhan Indonesia III (Persero) adalah merupakan salah satu Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) mempunyai kewajiban ikut berperan serta menunjang program
pemerintah dalam rangka melaksanakan program Kemitraan untuk mendorong dalam
kegiatan dan pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pemerataan pembangunan melalui
perluasan lapangan kerja dan kesempatan berusaha bagi Usaha Kecil.
penerapan CSR
dalam perusahaan PT. PELABUHAN INDONESIA III (Persero), menyatakan jika turut aktif dalam memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat”. Berdasarkan hal ini maka PT Pelabuhan Indonesia menerbitkan
peraturan yang lebih khusus yaitu Peraturan Menteri (PERMEN) Nomor PER 07/MBU/05/2015
tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara Dengan Usaha Kecil dan
Program Bina Lingkungan. Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL).
Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan (PKBL) inilah yang menjadi bentuk
dari Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/CSR dilaksanakan oleh Badan Usaha Milik
Negara (BUMN).
Program
Kemitraan sendiri adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat (people) yang berada
di sekitar wilayah perusahaan untuk meningkatkan kemampuan, mitra Binaan agar
menjadi tangguh dan mandiri melalui pemberian sebagian keuntungan (profit)
dalam bentuk pinjaman dan atau hibah. Dengan program ini diharapkan terjadinya
peningkatan kemandirian, kebersamaan, dan kewirausahaan Mitra Binaan untuk
berkarya dengan prakarsa sendiri.
Tujuan
dari program kemitraan sendiri yaitu untuk mewujudkan struktur perekonomian
nasional yang seimbang, berkembang dan berkeadilan, menumbuhkan dan
mengembangkan kemampuan Mitra Binaan menjadi usaha yang tangguh dan mandiri, meningkatkan
peran Mitra Binaan dalam pembangunan daerah, pembangunan nasional, penciptaan
lapangan kerja, pemerataan pendapatan, pertumbuhan ekonomi, dan pengentasan
rakyat dari kemiskinan. Bagi PT. Pelabuhan Indonesia III (Persero), pelaksanaan
program Bina Lingkungan bermanfaat untuk dapat memberikan kontribusi positif
dalam pembentukan corporate image dan opini masyarakat terhadap eksistensi
perusahaan, sehingga dalam jangka panjang dapat tercipta iklim yang kondusif
terhadap kegiatan usaha dan pengamanan aset perusahaan. Ruang lingkup Program
Bina Lingkungan yaitu bantuan korban bencana alam, bantuan pendidikan atau
pelatihan, bantuan peningkatan kesehatan, bantuan pengembangan prasarana
dan/atau sarana umum, bantuan sarana ibadah, bantuan pelestarian alam, bantuan
Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Pengentasan Kemiskinan.